UNIT PENJAMIN MUTU
AKADEMI KEBIDANAN WIJAYA HUSADA
SPMI Akademi Kebidanan Wijaya Husada
Di era globalisasi dan persaingan pendidikan tinggi yang semakin ketat, sistem penjaminan mutu internal (SPMI) menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa institusi pendidikan mampu memberikan pendidikan berkualitas tinggi. Akademi Kebidanan Wijaya Husada, sebagai lembaga pendidikan kesehatan terkemuka di Indonesia, telah mengadopsi SPMI dengan serius untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kepada mahasiswa serta pemangku kepentingan lainnya.
SPMI di Akademi Kebidanan Wijaya Husada dijalankan oleh Unit Penjamin Mutu (UPM), yang memiliki tugas pokok merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi. Koordinator UPM, yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Akbid, memiliki peran krusial dalam mengembangkan sistem penjaminan mutu dan audit mutu akademik internal.
Standar mutu yang diterapkan mencakup aspek tata pamong, tata kelola, kerjasama, serta penjaminan mutu dosen dan tenaga kependidikan. Untuk mengukur kepuasan layanan,Akademi Kebidanan Wijaya Husada menyediakan kuesioner kepuasan yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan, termasuk dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, mitra, dan pengguna lulusan.
Melalui SPMI, Akademi Kebidanan Wijaya Husada berkomitmen untuk tidak hanya memenuhi standar yang telah ditetapkan, tetapi juga untuk terus berinovasi dan meningkatkan proses pendidikan serta layanan kepada mahasiswa. Ini adalah langkah strategis dalam mencapai visi menjadi institusi pendidikan kesehatan yang unggul dan kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.
SPMI bukan hanya kegiatan administratif, tetapi merupakan bagian dari komitmen Akademi Kebidanan Wijaya Husada untuk terus berbenah dan berkembang. Dengan semangat ini, kita dapat mengharapkan masa depan yang lebih cerah bagi pendidikan kesehatan di Indonesia.