PEDOMAN PPEPP

Akademi Kebidanan Wijaya Husada menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui siklus PPEPP sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. PPEPP merupakan singkatan dari Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan, yang menjadi dasar dalam setiap proses pengelolaan mutu di lingkungan akademi.

Proses dimulai dari tahap penetapan standar mutu yang disusun berdasarkan visi, misi, serta kebutuhan institusi dan pemangku kepentingan. Standar yang telah ditetapkan kemudian dilaksanakan secara konsisten dalam seluruh kegiatan akademik dan non-akademik.

Selanjutnya, dilakukan evaluasi secara berkala untuk menilai kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi ini menjadi dasar dalam proses pengendalian, yaitu tindakan korektif terhadap setiap ketidaksesuaian yang ditemukan.

Tahap akhir adalah peningkatan, di mana akademi melakukan penyempurnaan standar dan proses secara berkelanjutan guna mencapai mutu yang lebih baik. Siklus PPEPP ini berjalan secara terus-menerus sebagai bagian dari budaya mutu di Akademi Kebidanan Wijaya Husada.

Dengan penerapan pedoman PPEPP, akademi berkomitmen untuk menghasilkan layanan pendidikan yang berkualitas, adaptif, dan berdaya saing tinggi.

DOKUMEN PEDOMAN PPEPP

Pedoman PPEPP Pedoman PPEPP Akademi Kebidanan Wijaya Husada Lihat Dokumen

UPM AKADEMI KEBIDANAN WIJAYA HUSADA

Link Terkait