TATA CARA PENDOKUMENTASIAN

Akademi Kebidanan Wijaya Husada menerapkan tata cara pendokumentasian sebagai bagian penting dalam mendukung sistem penjaminan mutu dan tata kelola institusi yang akuntabel. Pendokumentasian dilakukan secara sistematis untuk memastikan seluruh kegiatan akademik dan non-akademik terdokumentasi dengan baik, mudah diakses, serta dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Setiap dokumen yang dihasilkan, baik berupa kebijakan, pedoman, laporan kegiatan, maupun bukti pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, wajib disusun sesuai standar yang berlaku. Proses ini mencakup pengumpulan, pencatatan, pengelompokan, hingga penyimpanan dokumen secara terstruktur, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Dalam pelaksanaannya, setiap unit kerja bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan keakuratan dokumen yang dimiliki. Dokumen yang telah disusun kemudian diverifikasi dan disimpan dalam sistem yang terintegrasi agar mudah ditelusuri dan digunakan kembali saat diperlukan, seperti untuk keperluan audit mutu internal maupun akreditasi.

Selain itu, akademi juga memastikan adanya pembaruan dokumen secara berkala agar informasi yang tersedia tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan kebijakan serta kebutuhan institusi. Keamanan dan kerahasiaan dokumen turut menjadi perhatian utama dalam proses pendokumentasian.

Melalui tata cara pendokumentasian yang baik, Akademi Kebidanan Wijaya Husada berupaya menciptakan sistem informasi yang tertib, transparan, dan mendukung peningkatan mutu secara berkelanjutan.

DOKUMEN TATA CARA PENDOKUMENTASIAN

Tata Cara Pendokumentasian Tata Cara Pendokumentasian Lihat Dokumen

UPM AKADEMI KEBIDANAN WIJAYA HUSADA

Link Terkait